Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Supaya Sesuai sama Ketentuan agama

Nikah Siri yakni Pernikahan jadi peristiwa penting yang tidak terabaikan untuk sejumlah besar orang. Oleh karena itu, banyak orang-orang yang rayakan pernikahannya itu buat memperlihatkan status anyar mereka sebagai pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara dan agama. Akan tetapi, ada sekian banyak orang yang cuma melaksanakan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali makna nikah siri.

Nikah siri dapat disebut selaku bentuk pernikahan yang sudah dilakukan menurut hukum agama, akan tetapi tak dipublikasikan pada masyarakat dan tak tertera sah di Kantor Masalah Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Lewat kata lain, nikah siri yaitu pernikahan yang resmi secara agama, akan tetapi tak syah di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum tentang nikah siri masihlah ada kontra dan pro. Sejumlah berasumsi jika nikah siri boleh serta bisa saja dikerjakan asal bermaksud tersendiri dan taati syarat dan rukun menikah dalam Islam. Juga ada yang melihat jika nikah siri itu dilarang lantaran mudharat-nya makin banyak.

Nikah siri adalah nikah yang tidak dicatat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Soal Agama (KUA). Maka dari itu, tidak miliki kapabilitas hukum ditambah di ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum ditetapkan selaku pelanggar hukum.

Karena, hal demikian bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang mengatakan kalau tiap pernikahan mesti dipantau oleh karyawan pencatat pernikahan dan itu diikuti sangsi berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Umumnya pernikahan siri mempunyai ciri-ciri seperti berikut :

1. Pernikahan tanpa ada wali

Pernikahan tanpa ada wali adalah pernikahan yang tengah dilakukan dengan rahasia lantaran faksi wali wanita tak sepakat atau karena merasa syah pernikahan tanpa wali atau karena hanya pengin menurutkan gairah syahwat semata tanpa ada mengacuhkan peraturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran pemikiran-pertimbangan spesifik /H3

Umpamanya lantaran takut tersedianya stigma negatif dari rakyat yang udah memandang pemali pernikahan siri atau sebab alasan-pertimbangan yang sulit yang lain memaksakan satu orang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diizinkan sepanjang beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah tersebut, seluruh sejumlah hal yang diijinkan sejauh di dalam mengerjakan atau jalani pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang terjadi. Akan tetapi bedanya yaitu tidak punyai bukti valid bila udah menikah. Lewat kata lain, tidak memiliki surat syah selaku seorang penduduk negara yang punya posisi yang kuat di hukum. Nikah siri meski dalam legal Islam dapat diresmikan, tetapi pada legal negara tak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri sebagai pernikahan secara rahasia sebetulnya dilarang oleh Islam karena Islam larang seseorang wanita untuk menikah tiada setahu walinya. Perihal ini didasari pada hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, sebenarnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tak syah sesuatu pernikahan tiada orang wali.”

Hadist itu diperkokoh hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebenarnya Rasulullah saw sebelumnya pernah bersabda ;

“Wanita manapun yang menikah tanpa ada mendapai ijin walinya, karenanya pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pun meriwayatkan sebuah hadist, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Orang wanita tidak bisa menikahkan wanita yang lain: Orang wanita pun tidak memiliki hak menikahkan diri sendiri. Karena, sebenarnya wanita pezina itu merupakan (orang muslim) yang menikahkan dianya.”

Maka bisa diambil kesimpulan kalau pernikahan tanpa ada wali yaitu pernikahan yang punya sifat batil. Pernikahan siri termaksud tindakan maksiat terhadap Allah SWT serta memiliki hak mendapat ancaman di dunia. Namun, tidak ada keputusan syariat yang pasti terkait bentuk dan kandungan ancaman buat beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali serta pelaksananya bisa diberi hukuman. Orang hakim bisa memastikan sangsi penjara, pengisolasian dan sebagainya ke aktor pernikahan tiada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada sejumlah pasal negara salah satunya:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat pengikut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan berniat melaksanakan perkawinan tak di muka petinggi pencatat nikah dipidana teror hukum banyak ragam, dimulai dari 6 bulan sampai 3 tahun dan denda dimulai dari Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Selainnya mengusik problem kawin siri, ini RUU pula menyentuh kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 menuturkan kalau tiap orang yang lakukan perkawinan mut’ah diganjar hukuman penjara selamanya tiga tahun dan perkawinannya gagal sebab hukum. RUU ini pula atur bab perkawinan campur di antara 2 orang yang berlainan kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 mengatakan, calon suami yang berwarganegara asing mesti bayar uang agunan ke calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, karenanya bisa dirangkum kalau hukum syariat nikah siri yaitu berikut ini:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tanpa ada wali

Islam terang larang wanita untuk menikah dengan seorang laki laki tak ada perjanjian dan kemunculan wali. Tindakan nikah siri ini termasuk perlakuan maksiat yang berdosa bila dijalankan. Pelaksana dari nikah siri ini patut mendapati ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dijalankan Tiada Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang sedang dilakukan tanpa pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Pekerjaan Agama). Nikah ini punya dua hukum yang berlainan ialah hukum pernikahan dan hukum tidak menuliskan pernikahan di KUA.

Oleh maka itu, nikah siri yang saat ini diketahui dalam orang ialah nikah yang telah dilakukan syah berdasar agama tetapi tidak resmi di depan hukum sebab tidak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Saat itu, nikah siri tanpa wali yakni tak resmi baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Seorang anak yang resmi menurut Undang-Undang, yakni dari hasil perkainan yang resmi. Ini tersebut dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang resmi sebagai beberapa anak yang dilahirkan dalam atau selaku gara-gara perkawinan yang resmi.

Soal ini menunjuk kalau posisi anak memiliki jalinan dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam beberapa perkara mengenai hak anak hasil nikah siri ada masalah dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun akte kelahiran.

Status anak nikah siri tidak ditulis oleh negara, karena itu posisi anak itu disebutkan di luar nikah. Secara agama, posisi anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah menurut agama.

Namun, perihal ini tak seirama dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berseberangan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sejumlah argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, misalnya:

– Tunggu hari yang cocok buat mengerjakan pernikahan terdaftar di KUA dengan argumen disaat masa nanti itu tidak ada perzinahan.

– Kedua pihak atau satu diantaranya faksi calon mempelai belum bersiap karena masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak dibolehkan nikah terlebih dulu.

– Dari faksi orang-tua, pernikahan ini ditujukan buat tersedianya ikatan sah serta menghindari dari tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau salah satunya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua mendambakan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka dari itu masa datang calon mempelai tidak kembali nikah dengan faksi lain dan dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang pihak lain.

– Menjadi pemecahan untuk memperoleh anak jika dengan istri yang terdapat tidak dianugerahi anak. Kalau nikah dengan resmi bakal terhalang dengan Undang-Undang atau peraturan lain, baik yang tersangkut peraturan perkawinan ataupun kepegawaian atau kedudukan.
– Mau tak mau seperti faksi calon pengantin laki laki ketangkap basah bersuka-cita sama wanita pujaannya. Dipicu dengan argumen belum bersiap dari faksi lelaki, karena itu buat tutup nista dijalankan nikah siri.

Tidak hanya itu, ada pula yang terhambat karena faksi wanita secara legal resmi tetap terlilit pertalian dengan laki laki, semisalnya berasumsi kalau wanita itu udah janda secara hukum agama, tapi belum mengurusi perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama buat laki laki yang telah beristri sebab persoalan memohon ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya ataupun tak terasa nyaman ke mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan kalau perkawinan adalah ikatan lahir dan batin di antara orang pria dengan seorang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia serta abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang mengeluarkan bunyi sebagaimana berikut:

“Perkawinan yaitu syah, jikalau dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka bisa dijelaskan jika sejauh pernikahan dikerjakan sesuai sama aturan agama yang dipercayainya, karenanya pernikahan itu dipandang syah secara hukum baik pernikahan itu dijalankan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang ataupun tak (siri atau di balik tangan).

Tetapi sebagai permasalahan, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu yang menurut peraturan perundangan cuma bisa dipastikan Cuplikan Surat Nikah yang diedarkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Surat Perkawinan oleh catatan sipil. Maka dari itu saat suatu pernikahan tidak dikerjakan di depan petugas yang dipilih, maka kesusahan pada pembuktian pernikahannya. Karena tidak tertera pada instansi yang berotoritas, sama dengan dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Masing-masing perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berjalan”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 seperti berikut :

– Perkawinan yaitu syah bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Berdasar Undang-Undang itu, kendati sudah resmi dimata agama tiap-tiap perkawinan tetaplah harus terdaftar secara negara. Maknanya, nikah siri dipandang tak syah di mata hukum Indonesia karena tak ada dokumen nikah dan beberapa surat sah berkaitan otoritas pernikahan itu.

1. Imbas Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tak selengkapnya sesuatu tindakan hukum karena tak tertera sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dirasa tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat surat kelahiran.

Tiap-tiap penduduk negara Indonesia yang melaksanakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat memperoleh surat atau dokumen nikah.

Perkawinan cuman bisa dinyatakan akte nikah yang dibikin oleh karyawan pencatat nikah. Imbas hukum yang muncul dari suatu pernikahan siri berlangsung bila ada perpisahan, adalah istri kulit mendapat hak atas harta bersama jikalau suami tak memberi.

Tidak hanya itu, kalau ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab wafat, anak serta istri begitu susah memperoleh hak dari harta peninggalan. Bila seorang suami profesinya selaku PNS, istri ataupun anak tak punya hak mendapati bantuan apa pun.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan cara siri punyai banyak resiko negatif, terutamanya buat kelompok wanita. Ada sekian banyak imbas negatif menikah siri, diantaranya:

– Faksi wanita tidak dapat menuntut hak-hak-nya menjadi istri yang udah dilanggar oleh suami karena tidak tersedianya kebolehan hukum yang masih pada keabsahan perkawinan itu.
– Keperluan berkaitan pengerjaan KTP, KK, paspor dan surat kelahiran anak tidak bisa dilayani lantaran tidak tersedianya bukti pernikahan berbentuk dokumen nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong bikin satu diantaranya pasangan, terutamanya suami lebih lepas untuk tinggalkan keharusannya.
– Banyak tindakan kekerasan pada istri
– Bisa pengaruhi mental anak serta istri.
– Penghinaan seksual pada wanita lantaran dipandang sebagai pemuasan gairah sejenak untuk kelompok lelaki.
– Bakal ada banyak perkara poligami yang terjadi
– Tak ada ketetapan posisi wanita menjadi istri dan ketetapan status anak di mata hukum atau orang.
Selainnya imbas negatif, juga ada resiko positif walaupun resiko negatif bakal bertambah banyak, diantaranya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai penopang keluarga.
– Meminimalisasi tersedianya sex bebas dan mengembangnya penyakit AIDS atau penyakit yang lain.
– Bisa menghindari seorang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, adalah:

– Terdapatnya calon pengantin lelaki
– Tersedianya calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Ada ijab Kabul
Kalau ke-5 rukun ini ada serta masing-masing rukun itu udah penuhi syaratnya, karena itu pernikahan itu sudah resmi berdasar agama. Berdasar pada keputusan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan mesti dipandang resmi menurut hukum agama.

Walau demikian, biar pernikahan ini mendapat pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu harus ditulis menurut aturan Perundang-undangan yang berjalan. Buat umat Islam, institusi yang berkuasa mengerjakan pendataan pernikahan yaitu Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan atau berdasar pada pemastian pengadilan untuk yang pernikahannya tak dijalankan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, itu hukum nikah siri di Indonesia dan sejumlah efek positif atau negatifnya. Biarpun resmi di mata agama, tapi nikah siri baiknya dijauhi supaya tidak ada penyesalan di masa yang akan datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!